KPU Verifikasi Berkas Parpol

Rabu 18-07-2018,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Menjelang batas akhir penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik(parpol). Kemarin, Komisi pelilihan umum (KPU) Kabupaten seluma, langsung memverifikasi berkas bacaleg yang sudah didaftarkan. Hanya saja, hingga pukul 15.00 WIB, kemarin (17/7), masih terdapat parpol yang belum menyerahkan berkas bacalegnya.

“Terhitung hari ini (17/7) dan besok (18/7), kita mulai memverifikasi berkas kelengkapan bacaleg,” tegas ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SE di dampingi Bidang Tenknis dan Sosialisasi Edi Ansori Amd kepada Bengkulu Ekspress kemarin (17/7).

Berkas yang diverifikasi antara lain, berkas Parpol Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Nasdem (Nasional Demokrat), Golongan Karya (Golkar), Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk parpol yang kemarin (17/7), menyampaikan berkas, seperti PKB (Partai Karya Bangsa), PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Garuda, Hanura (Hati Nurani Rakyat) dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera, verifikasinya dilakukan hari ini (18/7) dan seluruh berkas lengkap.

Sementara bagi parpol yang belum lengkap dan kurang jelas dikembalikan berkasnya untuk melengkapinya terlebih dahulu terhitung 19 hingga 21 Juli mendatang.  Disampaikan, hingga pukul 15.30 WIB, PSI (Partai Solidaritas Indonesia), PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Berkarya dan Demokrat belum menyampaikan bacalegnya ke KPU Seluma Verfikasi berkas parpol dilakukan tim verifikasi berjumlah empat orang. Mereka dari Pengadilan, kejaksaan, diknas dan kepolisian. Setelah masa perbaikan,KPU Seluma kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan pada tanggal 1 agustus sampai dengan 7 agustus.

Ditambahkan, KPU juga memastikan lagi sejumlah ASN (apapratur sipil negara) ataupun Kades aktif dalam ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg. Terkecuali jika memang menyertakan surat pengunduran diri selaku kades maupun ASN. Sebelum surat keputusan (SK) pengunduran diri terbit, maka harus mencantumkan surat pengunduran diri, surat tanda terima bukti dari pengunduran diri serta surat keterangan jika SK pengunduran diri masih dalam proses.

“Kita akan selektif untuk melakukan verifikasi ini terkhusus terhadap sejumlah nama kades dan perangkat desa serta ASN yang maju sebagai bacaleg ini,”imbuhnya lagi (333)

Tags :
Kategori :

Terkait