Istri Bupati Nyaleg Lewat Gerindra

Senin 16-07-2018,15:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Menuju pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang, masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (pemilu) telah menyiapkan jagoannya masing-masing. Seperti yang dilakukan Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) yang juga telah melakukan seleksi penjaringan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Susianti SIP menjelaskan, seleksi Bacaleg dari Partai Gerindra telah dilakukan sejak lama. Bahkan, semua persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah rampung sejak bulan Juni 2018 lalu.

Sebagai bocoran, Evi menjelaskan bahwa dirinya juga menjagokan nama-nama yang berkaitan dengan Kepala Daerah (Kada) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Yakni, Elvita Ferry Ramli MM yang merupakan istri Bupati Bengkulu Tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH dan Agustian yang merupakan adik ipar dari Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi STP. \"Semua persyaratan sudah disiapkan, tidak ada lagi kendala,\" tegas Evi.

Wanita yang namanya semakin melejit setelah sukses menjadi Presedium Pembentukan Kecamatan Semidang Lagan ini mengaku bahwa dirinya juga akan tetap bersaing agar kembali menjadi wakil rakyat periode 2019-2023 mendatang.

\"Sesuai dengan rencana, kami akan menyampaikan berkas pendaftaran ke KPU pada hari Senin (16/7) besok,\" tandas Evi, kemarin.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Haidir mengingatkan bahwa penyampaian berkas pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak tanggal 4 Juli dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 (lusa,red). \"Penyampaian berkas biasanya sering dilakukan pada detik-detik penutupan. Kondisi ini tentu saja akan menimbulkan kesibukan di masing-masing pihak, dimulai dari Parpol hingga tim verivikasi KPU Kabupaten Benteng,\" bebernya.

Untuk pengajuan Bacaleg, lanjut Haidir, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan batasan maksimal bagi parpol untuk mengajukan nama bacaleg sebanyak 25 orang. Rinciannya, 6 orang dari daerah pemilihan (dapil) 1, 8 orang dari dapil 2, 5 orang dari dapil 3 dan 6 orang dari dapil 4.

\"Sesuai dengan verifikasi awal, sebanyak 16 perpol dinyatakan berhak menjadi peserta pemilu, masing-masingnya bisa mengajukan Bacaleg dengan jumlah maksimal 25 orang,\" demikian Haidir.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait