LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak dua orang terduga penipuan hipnotis berinisial AT (45) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan IK (37) warga Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, ditangkap. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu Firmansyah membenarkan penangkapan dua tersangka penipuan hipnotis tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah kitaamankan,” jelasnya, kemarin (15/07).
Menurutnya, ditangkapnya kedua tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Lebong. “Pada saat diamankan, warga yang geram tidak kuasa melampiaskan amarahnya, sehingga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Namun beruntung anggota Polsek Lebong Selatan berhasil menyelamatkan para tersangka,” tuturnya.
Dijelaskannya, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil milik tersangka ketika menjalankan aksi, perhiasan emas berupa 2 gelang dan 4 cincin emas, dua lembar tisu berwarna putih, dua butir batu ukuran kelereng dan satu batu berukuran lebih kecil dan 1 buah tas pinggang tempat para pelaku meletakan hasil curiannya.
“Tersangka telah kita amankan dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutup Firmansyah. (614)