Edi mengungkapkan, sebelumnya pihak PT Jatropa yang melakukan penanaman jarak tahun 2009 lalu menjanjikan ganti rugi kepada para pemilik lahan. Namun ke-30 warga ini hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi lahan.
Jika PT Jatropa menolak mengganti rugi lahan, maka warga mengancam akan melaporkan pihak PT Jatropa ke pihak berwajib. ”Warga sudah dua tahun ini sabar menunggu pembayaran ganti rugi itu, tetapi hingga saat ini belum juga dibayar oleh pihak PT Jatropda,” kata Edi.
Luas lahan 30 warga yang belum diganti rugi itu diperkirakan mencapai 60 hektar dengan tanam berupa batang karet yang berumur sekitar 2 hingga 3 tahun. Warga ini menuntut agar pihak PT Jatropa membayar ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 100 juta perorang. Besarnya ganti rugi yang diminta itu berdasarkan luasan lahan warga yang sudah ditanami karet.
”Kami menghitung jumlah ganti rugi yang kami inginkan itu karena tanaman karet yang tumbuh di atas lahan saat diambil PT sudah besar dan saat ini mungkin sudah panen. Jadi untuk keseluruhan kami meminta ganti rugi sebesar Rp 3 M kepada PT Jatropa,” terangnya.(369)