CURUP, Bengkulu Ekspress- Masalah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang masih minim di Kabupaten Rejang Lebong kerap dikeluhkan warga. Namun keluhan tersebut berbanding terbalik dengan ketersediaan warga untuk dibangun TPS sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Aprian mengungkapkan saat pihak DLH Rejang Lebong sangat kesulitan untuk mendirikan TPS Sampah baik berupa bak permanen maupun menempatkan kontainer sampah. Hal tersebut dikarenakan masyarakat banyak yang menolak dibangun TPS sementara di sekitar tempat tinggal mereka.
\"Kita akui, selama ini kita memang mengalami kesulitan untuk membangun TPS Sampah, karena tak mendapat izin dari masyarakat,\" sampai Budi saat ditemui Jumat (13/7) kemarin.
Meurut Budi, banyak masyarakat yang menolak atau tak mengizinkan pembangunan TPS sampah disekitar tempat tinggal mereka dengan alasan mereka tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan sampah itu sendiri. Kondisi tersebut, menurut Budi mempersulit warga sendiri, karena mereka akan kebingungan untuk mencari tempat membuang sampah. \"Karena TPS sampahnya jauh, jadi terkadang masyarakat yang kesadarannya kurang membuang sampah sembarang yang justru menimbulkan masalah baru,\" sampainya.
Terkait dengan pembangunan TPS sampah yang mendapat izin dari warga, menurut Budi hingga saat ini baru ada dua lokasi pembangunan TPS sampah yang mendapat izin dari warga. Kedua titik TPS sampah yang mendapat izin pembangunan dari warga tersebut yaitu di samping Tenis Indoor yang ada di Jalan Sukowati Curup dan satu lagi yang ada di kawasan ujung Kelurahan Dwi Tunggal. Dengan minimnya lokasi pembuangan sampah sementara tersebut, maka menurut Budi solusi yang diberikan DLH Rejang Lebong yaitu meminta warga untuk membuang sampah di jalan yang dilalui kendaraan pengangkut sampah. Hanya saja jamnya mereka batas, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB setiap harinya.
\"Kami harap masyarakat bisa menempatkan sampah mereka dijalur yang dilalui petugas kami mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB setiap harinya,\" harap Budi.
Kemudian budi menjelaskan, saat ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Persampahan. Dalam Perda ini mengatur larangan dan sanksi bagi warga membuang sampah sembarangan, namun saat ini belum bisa ditegakan karena masih harus disosialisasikan. Dalam Perda tersebut masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.(251)