LEBONG, Bengkulu Ekspress– Tidak dijaga, Gedung Tenis Indoor yang dibangun dengan dana sebesar Rp 5 miliar lebih, cukup memperihatinkan karena menjadi sarang pemuda untuk mabuk Komix, Lem Aibon, Tuak dan Minuman Keras (Miras).Pantauan Bengkulu Ekspress, gedung Indoor yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, masuk dikawasan gedung tidak ada terlihat dilakukannya penjagaan, walaupun telah disediakan rumah untuk penjaga. Mulai dari samping gedung mulai terlihat ada beberapa bungkus komix, Lem Aibon maupun botol miras.
Mirisnya gedung yang dibangun dengan dana Rp 5 miliar lebih yang dalam pembangunanya dimulai sejak tahun 2013 hingga 2015, terlihat pintu bagian belakang untuk masuk ke dalam gedung telah dirusak dan terlihat mulai masuk kedalam gedung sampah berserakan yang merupakan sampah-sampa masyarakat yang melakukan pesta mabuk komix, Lem Aibon, tuak dan miras ditambah lagi botol-botol miras sengaja dipecahkan sehingga sangat membahayakan.
Tidak bedanya dengan kondisi kamar mandi yang sangat pekat bau air kencing ditambah lagi sampah-sampah berhamburan serta sarana dan prasarana kamar mandi tampak terlihat telah dirusak. Ada lagi dibagian dinding dibagian dalam gedung juga terlihat adanya bekas para pemabuk membakar sampah sebagai penerangan mereka.
Sementara untuk sarana bermain Tenis, hanya tersisah net tenis lapangan yang juga dengan kondisi sudah rusak. Menurut salah seorang pemuda setempat, Engki, dirinya memang sering melihat para pemuda terutama pada malam hari masuk kedalam kawasan Gedung tenis Indoor, terutama pada malam Kamis dam malam Minggu dan malam-malam libur.
“Yang banyak masuk orang-orang yang masih muda dan menggunakan motor,” sampainya.
Minyakapi dengan kondisi Gedung Tenis Indoor menjadi sarang mabuk-mabukan, Wakil Kepala (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Mahdi Ssos, sangat prihatin dan menyayangkan jika gedung tersebut saat ini tidak dipergunakan sebagai mestinya untuk berolahraga.
“Apalagi Pemkab telah membuat sebuah program Lebong berperestasi dalam olaharaga yang masuk didalam Rancanagan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tuturnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada instansi terkait (Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga), untuk bisa kembali menghidupkan dan melakukan perawatan dikembalikan untuk fungsi awal dibangunnya gedung, agar tidak dijadikan sarang mabuk-mabukan.“Dana yang dikeluarkan untuk membangun gedung tersebut sangat besar dan jangan disia-siakan,” ucapnya.
Selain itu, Mahdi juga mempertanyakan penegakan hukum atas Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di tahun 2017 yang lalu untuk menekan penyalahgunaan lem yang kebanyakan dilakukan oleh remaja. “Perda pengendalian peredaran lem aica aibon dan tuak telah kami sahkan, jadi jangan hanya sebatas arsip semata, itu harus dilaksanakan,” tuturnya.(614)