Tiga Tsk Proyek Lampu Jalan Disel

Kamis 12-07-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress– Proses pengusutan dugaan korupsi lampu jalan memasuki babak baru. Pasalnya saat ini penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam pengusutan dugaan korupsi dana lampu jalan sepanjang jalan A Yani, kami sudah tetapkan 3 tersangka dan semuanya sudah kami tahan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan ke-3 tersangka yang sudah ditetapkan yakni Ad selaku PPTK, Ik selalu PPK yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan serta Ba, selaku Direktur Utama perusahaan pemenang tender kegiatan tersebut. Adapun Ad ditahap sejak 2 Juli lalu, kemudian IK ditahan sejak 4 Juli dan Ba ditahan sejak kemarin, Rabu (11/7). Ke-3 orang ini ditetapkan tersangka, lantaran sebelumnya hasil audit BPKP, proyek yang menelan dana sebesar Rp 1,3 Miliar tersebut, ditemukan kerugian negera sebesar Rp 360 Juta.

“Saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas, setelah nanti berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), mereka akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Enggar.

Enggar menambahkan, meskipun saat ini sudah menetapkan 3 tersangka, tidak menuntup kemungkinan ada tersangka baru. Hal itu tergantung dari hasil pengembangan proses penyidikan dan hasil persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) nanti. Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan nama-nama calon tersangka baru.  “Mungkin saja nanti ada tersangka baru dalam kasus ini,tergantung pengembangan proses penyidikan dan hasil persidangan di pengadilan Tipikor nanti,” tandas Enggar.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya tahun 2016 lalu, dinas Kehutanan dan ESDM BS ada kegiatan pemasangan lampu jalan di sepanjang jalan dua jalur jalan A Yani. Dari hasil lelang, perusahaan milik Ba ditunjuk panitia sebagai pemenangnya dengan nilai kontrak proyek Rp 1,3 Miliar.

Hanya saja proses lelang dan pelaksanaan kegiatan diduga ada penyimpangan, sehingga diusut penyidik tipikor satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan. Hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 360 juta. Kasus ini akhirnya menyeret nama ke-3 orang tersebut menjadi tersangkanya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait