BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Indonesia (BI) diminta untuk mengkaji ulang kebijakan pelonggaran rasio pembiayaan (LTV) terkait uang muka pembelian rumah pertama karena bisa memberatkan cicilan konsumen. Ketua DPD REI Bengkulu, Taman SE mengatakan, ketika bank memberikan DP nol persen, otomatis cicilan akan naik karena DP itu sebenarnya mengurangi cicilan.
Menurut Taman, uang muka kredit rumah merupakan tanda keseriusan konsumen yang menjadi pegangan bagi pengembang.
\"Di lain sisi, tanggung jawab dari konsumen tetap ada, pegangan bagi pengembang bahwa konsumen memang serius membeli rumah juga ada. Jadi lebih seimbang,\" kata Taman.
Ia mengharapkan uang muka masih tetap baku diterapkan dengan persentase ideal hingga 10 persen dari harga rumah. Hingga saat ini, belum ada konsumen yang mengajukan atau meminta informasi pembelian rumah setelah kebijakan itu dipublikasikan. Begitu juga dengan kalangan perbankan, juga belum ada kepastian akan memberikan bebas uang muka kredit kepemilikan rumah pertama atau pembiayaan sepenuhnya diberikan oleh bank. \"Kami belum melihat efeknya, belum serta merta melihat, mereka masih \'wait and see\',\" tukas Taman.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan, pembebasan DP untuk fasilitas KPR tergantung pada masing-masing kinerja bank, baik kreditnya maupun perhitungan risikonya.
\"Kami beri pelonggaran untuk pembeli pertama. Itu kami tidak atur, sehingga bukan DP nol persen. Tapi, kami serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank, karena aturan kami sudah cukup ketat,\" ujar Endang.
Ia mengatakan, kebijakan ini sengaja dilakukan ketika penjualan rumah tidak begitu tinggi seperti saat ini. Namun, ke depan, bila penjualan rumah sudah meningkat dan cenderung terlalu tinggi, bukan tidak mungkin bank sentral nasional akan mengubah aturan ini lagi. \"Kebijakan makroprudensial itu bersifat countercyclical. Saat suatu hal sedang booming, kami ketatkan aturannya. Tapi ketika lunak maka kemungkinan kami rendahkan,\" tukasnya.(999)