Merokok di KTR Didenda dan Dipenjara

Kamis 12-07-2018,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pencandu rokok di Kabupaten Seluma harus waspada. Selangkah lagi Pemerintah Kabupaten Seluma, memberlakukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bagi perokok yang membandel tetap merokok dikawasan tanpa rokok terancam disanksi kurungan penjara dan didenda uang mencapai Rp 50 juta.

“Sanksi bagi pelangar Perda KTR denda paling tinggi Rp 50 juta dan terendah Rp 500 ribu,” ujar Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat pemda Seluma Nur Fadlyah SH kepada BE di ruang kerjanya kemarin (11/7).

Sementara itu, untuk penyedia asbak rokok ditempat terlarang tersebut dapat dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Selain itu, pelaku pelanggar yang merokok di kawasan terlarang dikenakan sangsi berupa denda Rp 5 juta dan kurungan selama 1 bulan. Bagi badan yang yang mempromosikan rokok termasuk juga orang dikenakan sanksi denda Rp 50 juta dengan kurungan selama 2 bulan.

“Sanksi ini kedepannya disosialisasikan terlebih dahulu terpenting bisa di selesaikan,” imbuhnya.Nurfadlya menambahkan, dalam penerapan perda KTR ini harus ada tim penegak KTR. Terdiri dari instansi terkait, serta penegak perda dan beberapa pihak lainnya. Ini juga tertuang dalam Bab 5 pasal 9 Satgas penggerak KTR.

“Tahapan Perda ini sudah diregister No. 21 tahun 2018 dan masih ada tahapan ditetapkan dan diundangkan sebelum perda tersebut disosialisasikan,” sampainya.

Sebaiknya perokok menghindari dan menahan niat untuk merokok di 7 kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan. Yakni pada fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, taman olah raga bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat terbuka lainnya.Penetapan perda ini ke Bupati Seluma masih dalam proses. Jika telah selesai penetapan ini maka beralih ke diundangkan dengan. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait