Kapolres Peringatkan Debt Colector

Selasa 10-07-2018,15:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS KABUPATEN SELUMA,Bengkulu Ekspress - Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmad Mestika SIK memberi perinhatan khusus pada perusahaan pembiayaan (leasing,red), untuk tidak melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan warga yang menunggak pembayaran angsuran. Pasalnya, apa yang dilakukan tersebut bisa dipidanakan. Peringatan ini disampaikan Kapolres karena banyak mendapatkan keluhan dari warga yang resah atas ulah debt colector (juru tagih) perusahaan leasing.

“Jika memang sudah ada yang harus ditarik kendaraannya silahkan melapor ke Polres Seluma dan saya pastikan tidak dipungut biaya,”tegas kapolres.

Kegelisahan warga ini timbul, setelah anjoklnya sejumlah harga komoditi perkebunan. Mulai dari harga sawit hingga harga karet sehingga berujung kepada macetnya angsuran dan cicilan kredit petani. “Perusahaan perkreditan maupun bank untuk tidak asal tarik agunan atau objek kredit yang masih berjalan tersebut. Gunakan prosedur yang lengkap dan jelas jika menarik agunan ataupun objek kredit. Harus melalui putusan pengadilan jika akan menarik objek tersebut,\" tegas Kapolres.

Kapolres mengharapkan, debt colector bekerja sesuai dengan prosedur. Apalagi saat akan menarik agunan atau objek kredit. Jangan sekali-kali menarik objek tersebut ditengah jalan atau tanpa adanya surat resmi dari pengadilan. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada anggotanya agar tidak ikut membantu proses penarikan yang dilakukan debt colector dengan menjadi beking. Jika penarikan tersebut sesuai prosedur atau dengan kata lain dilengkapi dengan putusan pengadilan yang lengkap, maka Polres Seluma siap melakukan pengamanan.

\"Jika ini dilakukan bisa dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Oleh karena itu ikuti petunjuk sesuai Undang-Undang Fidusia,” sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait