Buffet Tris Belum Kantongi Izin

Selasa 10-07-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang melakukan pendataan terhadap usaha yang belum mengantongi izin. Baik usaha kategori besar maupun usaha yang dikategorikan kecil dan menengah (UKM).

\"Secara keseluruhan, usaha kecil memang banyak belum mengantongi izin. Sedangkan untuk jenis usaha yang cuku besar terungkap bahwa Buffet Tris belum mengurus perizinan,\" kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri SH melalui Kabid Pelayanan Perizinan, M Hasyim SPd, kemarin (9/7).

Hasyim mengungkapkan, saat ini Bufet Tris yang berlokasi di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi atau tidak jauh dari SPBU baru memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan izin usaha dan izin layak sehat sama sekali belum diurus. \"Tanpa izin usaha, dapat dikatakan bahwa usaha yang dilakukan adalah ilegal,\" tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu, setiap usaha yang belum mengantongi izin harus diberikan sanksi atau hukuman. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga hingga penutupan sementara. Jika tak ada etikad baik, usaha tersebut bisa saja ditutup secara permanen.

\"Sesuai dengan aturan, sanksi memang sudah tertera secara jelas. Meski demikian, sanksi tersebut belum bisa diterapkan karena Kabupaten Bengkulu Tengah masih membutuhkan banyak investor. Meski demikian, pada tahun depan kami akan berupaya agar aturan itu bisa ditegakkan oleh personel Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah ,\" pungkasnya (135)

Tags :
Kategori :

Terkait