BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Meskipun tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 telah dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum menerima satupun usulan dari partai politik (Parpol).
Padahal, penyampaian berkas pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak tanggal 4 Juli lalu dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang.
\"Sampai hari ini (kemarin,red), belum satupun parpol yang menyampaikan berkas bacalegnya,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Haidir SP, kemarin.
Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah ini menjelaskan, penyampaian berkas biasanya sering dilakukan pada detik-detik penutupan. Kondisi ini tentu akan menimbulkan kesibukan di masing-masing pihak, mulai dari parpol hingga tim verifikasi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. \"Semakin cepat berkas disampaikan, maka akan semakin mudah pula dalam proses pemeriksaan. Sehingga kekurangan berkas administrasi bisa secepatnya diperbaiki,\" tandasnya.
Secara umum, semua persyaratan sudah disampaikan kepada masing-masing parpol. Sedangkan untuk pengajuan bacaleg, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan batasan maksimal bagi parpol untuk mengajukan nama bacaleg sebanyak 25 orang. Rinciannya, 6 orang dari daerah pemilihan (dapil) 1, 8 orang dari dapil 2, 5 orang dari dapil 3 dan 6 orang dari dapil 4.
\"Sesuai dengan verifikasi awal, sebanyak 16 perpol dinyatakan berhak menjadi peserta Pemilu. Masing-masing parpol bisa mengajukan nama bacaleg paling banyak 25 orang,\" tandasnya.
Memberikan kemudahan, sambungnya, masing-masing parpol dipersilahkan mengajukan jumlah caleg, nama serta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari total kuota perdapil. \"Daftarkan saja dulu, syarat yang lain bisa menyusul,\" pungkasnya,\" pungkasnya.(135)