Tsk Multiyears Seluma Bakal Bertambah

Kamis 31-01-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan pengusutan proyek multiyears Kabupaten Seluma Rp 381,5 miliar akan terus didalami. Kemungkinan besar jumlah tersangka dalam proyek yang didanai APBD Seluma tahun 2011 itu bakal bertambah. \"Saat ini kasusnya kita masih dalami. Bukan tidak mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil penyidikan,\" ucap Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Darwansyah SH MH, kepada BE, kemarin.

Diketahui penyidik Kejati telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresmin, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi.

Menurutnya keterangan keempat tersangka tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurai pelaksanaan proyek yang diikat dalam Perda Mutiyears tersebut. Saksi-saksi lain juga akan tetap diperiksa. \"Kita berupaya menyelesaikan cepat seluruh berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,\" terangnya.

Apalagi, kata Aspidsus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut. Dengan begitu proses penuntasan kasus tersebut bisa cepat dilakukan. Untuk itu pemanggilan para tersangka---kecuali Erwin Paman yang kini mendekam Rumah Tahanan Kelas I A Salemba Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi Perda Multiyears Seluma---akan kembali dilakukan.

Rencananya Rencananya 6 Februari mendatang.\"Kita harapkan bisa dipenuhi para tersangka. Bila terus tak hadir bisa dilakukan penjemputan paksa,\" tuturnya.

Soal sikap penahanan tersangka, Kejati Bengkulu belum memutuskan. Semuanya tergantung keadaan. Bila para tersangka tidak koorperatif, menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri bisa dilakukan penahanan. “Itu kita lihat saja nanti bagaimana pengembangannya. Namun ketika sudah melakukan penyimpangan dari aturan, bukan tidak mungkin penahanan kita lakukan,” tegasnya.

Perda Multiyears Dicabut Sementara itu sebelumnya Komisi II DPRD Seluma memberikan sepakat memberikan rekomendasi untuk mencabut Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang pengikatan dana proyek multiyears. Rekomendasi ini diputuskan setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu  tak kunjung diberikan laporan terkait pelaksanaan proyek multiyears yang sudah dijalankan melalui dana APBD.

\"Kita sepakat merekomendasikan (Perda Multiyears) untuk dicabut. Kita juga menyarankan Pemkab Seluma membentuk tim independen untuk melakukan penghitungan anggaran dan volume pekerjaan,\" kata Ketua Komisi II DPRD Seluma, Jonaidi SP. Pembentukan tim independen tersebut, kata dia, akan bertugas mengaudit proyek multiyears yang telah berjalan.

Dengan begitu diketahui sejauh mana realisasinya dan berapa besaran dana yang telah digelontorkan.\"Saat ini kita saja tidak mengetahui,”terangnya. Setidaknya Pemkab harus melibatkan sejumlah instansi seperti BPKP, BPK, LPJK, Inspektorat, Dinas PU dan Bappeda dan lainnya. Plt Bupati Seluma akan melakukan pengawasan lansung terhadap keberadaan tim.(160) 

Tags :
Kategori :

Terkait