Riri Perjuangkan Kesejahteraan Guru dan Dosen

Senin 09-07-2018,11:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memasuki babak uji sahih. Senator termuda Indonesia, Riri Damayanti John K. Latief mengatakan, Komite III DPD RI terus memberikan pengawalan terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para guru dan dosen se-Indonesia terhadap perbaikan regulasi tersebut.

Sejumlah persoalan, kata Riri, menjadi sorotan DPD RI agar dapat diselesaikan melalui perbaikan regulasi ini. Misalnya terkait kurangnya kesejahteraan para guru agama/ustadz di lembaga pendidikan swasta/madrasah, terutama di daerah tertingal.

\"Pemerintah harus mengeluarkan anggaran khusus bagi tenaga pendidik di lembaga pendidikan swasta yang tingkat kesejahteraannya masih rendah. Termasuk untuk para guru honorer dan tenaga pengajar non PNS tidak boleh pendapatannya beda dengan guru PNS,\" kata Riri kepada jurnalis.

Tak hanya itu, Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga SEMAKU ini menjelaskan, Komite III DPD RI juga merekomendasikan agar dibangun perumahan bagi guru di dekat sekolah terpencil agar tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengajar karena tempat tinggal yang jauh.

\"Standar kebijakan uji kompetensi dan sertifikasi guru juga perlu diperingan. Ini yang PGRI Bengkulu sampaikan kepada saya. Jam minimal mengajarnya dalam seminggu terlalu berat. Karena syarat yang berat, banyak yang tidak lulus, honor guru jadi rendah, padahal banyak daerah masih kekurangan guru,\" imbuh Riri.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini menambahkan, salah satu klausul yang diusulkan Komite III DPD RI dalam perubahan UU tentang Guru dan Dosen ini adalah pengaturan mengenai Perguruan Tinggi Asing. \"Perguruan Tinggi Asing harus menguntungkan masyarakat daerah. Kalau sampai merugikan daerah, tidak perlu diadakan,\" tegas Riri.

Sebaliknya, Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menyarankan agar kementerian terkait membereskan Perguruan Tinggi milik bangsa Indonesia sendiri. \"Masih banyak persoalan Perguruan Tinggi milik kita sendiri yang harus dibenahi. Misalnya terkait beasiswa, rasio dosen dan mahasiswa, bantuan operasional untuk Perguruan Tinggi Negeri dan lain-lain,\" demikian Riri.

Diketahui, Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan, agama, kebudayaan, kesejahteraan sosial, dan sejumlah bidang lainnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait