Perkebunan Sawit Diminta Urus Izin

Jumat 06-07-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP Bengkulu Utara, Bengkulu Ekspress- PT Agro Kati Lama yang bergerak dalam perkebunan Kelapa Sawit diminta mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Utara. Hal tersebut dikarenakan area perkebunan dari perusahaan asal Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan tersebut sudah masuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kita telah meminta agar PT Agro Kati Lama untuk segera mengurus izin, karena wilayah perkebunannya sudah masuk ke Rejang Lebong Bengkulu Utara,\" sampai Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bengkulu Utara, Pranoto Majid SH MH.

Menurut Pranoto, perusahaan perkebunan tersebut mengembangkan usahanya hingga masuk kawasan Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Utara yaitu di Kawasan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang. Bahkan menurut Pranoto luasan lahannya diperkirakan mencapai ratusan hektar. \"Kalau prediksi kita sudah mencapai ratusan hektar, namun pihak perusahaan mengaku baru sekitar 40 hektar,\" tambah Pranoto.

Lebih lanjut Pranoto menjelaskan, perusahaan perkebunan tersebut sudah menjalani usahanya selama beberapa tahun terakhir. Dimana izin yang digunakan adalah izin dari Kabupaten Empat Lawang, namun realisasinya, perusahaan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong sehingga menurut Pranoto perusahaan tersebut harus mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk mengetahui luasan yang masuk ke Rejang Lebong kita akan berkoordinasi dengan Pemerintahan kabupaten Musirawas untuk sama-sama mencari patok batas wilayah,\" sampai Pranoto.

Diakui Pranoto, pihak perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan masyarakat yang masuk area perkebunan. Hanya saja tidak melibatkan pihak pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Utara, meskipun lahan perkebunan tersebut sudah dibebaskan, namun menurut Pranoto pihak peruhaan harus tetap mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. \"Kami berharap masalah perizinan segera diselesaikan oleh pihak perusahaan, jangan sampai nanti justru menimbulkan masalah baik dengan masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Utara,\" demikian Pranoto.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait