ASN Diberi Penerangan Hukum

Rabu 04-07-2018,17:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress- Guna mencegah tindak pidana korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberikan penerangan hukum kepada para pejabat ASN di aula Kejari Kaur, Selasa (3/7). Penerangan hukum ini merupakan tidak lanjut kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI.

“Kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penerangan hukum kepada ASN Kaur agar meningkatkan pengetahuan ASN tentang hukum khususnya di bidang tidak pidana korupsi,” kata Kajari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH disela-sela memberikan penerangan hukum kepada ASN, kemarin (3/7).

Dikatakan Kajari, kegiatan penerangan hukum ini sebagai bekal pengetahuan soal hukum bagi peserta agar paham dan mengerti akibat dari pelanggaran hukum sehingga tidak ikut masuk dalam persekongkolan kejahatan yang pada akhirnya bisa masuk dalam jerat hukum.

“Harapan kami, para peserta bisa paham betul akibat dari pelanggaran hukum serta menjauh dari jeratan hukum itu sendiri, dan dapat mengurangi penyimpangan uang negara,” terangnya.

Dalam acara yang dihadiri perwakilan masing-masing OPD dan kecamatan itu, serta dihadiri Kasi Intel Pofrizal SH MH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan A Ghufrani SH itu, Kajari memberikan bekal kepada peserta untuk memahami aturan penggunaan anggaran supaya tidak terjadi tindak pidana. Para ASN harus berhati-hati dalam menggunakan uang negara dan jangan ada penyelewengan.  “Bekali diri dengan pemahaman aturan, dan jika ragu masalah aturan hukum, silakan konsultasi ke kita, dan kita siap melayani. Juga jika ada laporan masyarakat yang masuk terkait indikasi pidana korupsi, silakan koordinasi langsung ke kita,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait