Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, pendaftaran dibuka secara serentak dan berjenjang.
Pendaftaran dibuka mulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018 secara serentak dan berjenjang. \'\'Untuk calon anggota DPRD Kota/Kabupaten nanti parpolnya yang mendaftarkan ke KPU Kota/Kabupaten. Begitu juga untuk caleg DPRD Provinsi, nanti mendaftar di KPU Provinsi,\" ujar Irwan Saputra.
Irwan menambahkan, pendaftaran Bacaleg tersebut dibuka setiap jam kerja, namun dihari terakhir 17 Juli 2018, pendaftaran dibuka sejak pagi hingga pukul 24.00 WIB. (ibe)