BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penerimaan Peserta Didik baru jenjang SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Bengkulu dilakukan dengan cara seleksi. Untuk SD diseleksi lewat seleksi zonasi terdekat dan umur. Sedangkan untuk SMP di seleksi melalui jarak tempat tinggal dari Zonasi sekolah, status ekonomi dan nilai Ujian Sekolah Bertandar Nasional (USBN).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Firman Jonaidi S.Pd menuturkan berdasarkan Petunjuk Teknis, untuk masuk jenjang SD, calon siswa baru harus berusia paling rendah 6 tahun terhitung 1 Juli 2018, calon siswa yang masih berusia dibawah 6 tahun namun memiliki ecerdasan istimwa yang dibuktikan daru psikolog profesional, sekolah wajib menerima peserta didik yang telah berusia 7 tahun.
\" Penerimaan siswa SD tidak wajib tamat Paud/TK, dan tidak diperkenankan adanya tes Baca, Tulis dan menghitung (Calistung,\" terangnya.
untuk masuk SD, cukup melengkapi syarat sepert foto copy akta kelahiran, pas foto 2 lembar, foto copy Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan. Seleksi PPDB jenjang SD dilakukan dengan sistem peranngkingan sesuai umur tertinggi dengan jumlah daya tampung sekolah, jika terdapat umur yang sama sedangkan daya tampung sudah tidak memenuhi maka diprioritaskan pada mereka yang kurang mampu dan mendaftar lebih dulu.
\" Sekolah akan membagi zonasi dalam tiga ring, ring pertama siswa harus diprioiritaskan sedangkan zona dua dan tiga sekolah dapat melakukan seleksi, \" cetusnya.
Calon peserta didik dapat mendaftar lebih dari satu sekolah yang dituju sesuai dengan zonasi, jika calon peserta didik baru tidak diterima pada sekolah tujuanya berkas pendaftaranta tidak dapat diambil kembali, hal itu sesuai dengan keputusan PPDB yang diterapkan oleh panitia. (247)