Pemerintah Tetapkan Pajak UMKM 0,5 %

Selasa 26-06-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai perubahan PP Nomor 46 Tahun 2013. PP tersebut mengatur pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Barlianto, SH MM melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, SE MA dengan keluarnya PP nomor 23 tahun 2018 ini maka saat ini pajak untuk pelaku UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen atau turun dari sebelumnya yaitu sebesar 1 persen.

\"Dengan adanya PP ini maka pajak untuk pelaku UMKM tinggal 0,5 persen lagi,\" sampai Makhfal.

Dijelaskan Makhfal,diturunnya pajak untuk pelaku UMKM tersebut merupakan salah satu bagian dari program pemerintah untuk mendorong pelaku UMKM tidak menjadikan pajak sebagai momok. Sebaliknya, kebijakan pajak dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju. \"Penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen diharapkan dapat meringankan pelaku UMKM karena membantu menjaga cash-flow sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha,\" tambah Makhfal.

Lebih lanjut Makhfal menjelaskan dalam peraturan yang diluncurkan langsung oleh Presiden RI Jokowi pada Jumat (22/6) kemarin mengatur mengenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 Milaar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya yaitu PP nomor 46 Tahun 2013.

Beberapa perubahan peraturan setelah adanya PP baru tersebut diantaranya Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Kemudian mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen adalah untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, kemudian untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun dan yang terakhir untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Dengan pemberlakuan PP nomor 23 tahun 2018, maka menurut Makhfal diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Kemudian pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial

\"Selain itu kita juga berharap bisa memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan,\" demikian Makhfal.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait