BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyelenggaraan ibadah haji mendapat pengawalan ketat dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Salah satunya adalah Anggota Komite III DPD RI, Riri Damayanti John K Laitief SPsi.
Menurut Riri, banyak catatan yang wajib diselesaikan oleh pemerintah. Mulai dari pemeriksaan kesehatan para calon jamaah haji hingga pengelolaan keuangan haji yang dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
\"Seperti pemeriksaan kesehatan, para calon jamaah haji perlu diperiksa lebih awal. Sehingga bisa terdeteksi berbagai penyakit karena rata-rata telah lanjut usia,\" ujar Riri kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/6).
Termasuk pengelolaan keuangan haji, menurut Riri harus dikelola dengan baik dengan ketentutan rasionalitas. Sehingga bisa diefiensikan dengan dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. Di samping itu, pemerintah juga harus transparan dalam penerimaan petugas kesehatan haji. Sehingga orang yang bertugas itu benar-benar memiliki kompetensi yang baik untuk membimbing para calon jamaah haji.
\"Penerimaan petugas kesehatan haji harus transparan. Ini penting, agar pembimbing haji ini orang-orang yang profesional,\" tambah Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini.
Begitupun terkait dengan tidak dibolehkan satu orang untuk melaksanakan haji dengan berulang-ulang. Hal ini harus diawasi, sebab ketentuan itu sudah tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UU tentang ibadah haji.
Menurut Riri, langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan umat Islam lainnya yang belum berhaji bisa menjalankan ibadah haji dan mengingat daftar tunggu untuk beribadah haji cukup lama. \"Tidak boleh masuk daftar tunggu bagi yang sudah haji. Ini harus kita awasi secara bersama-sama,\" tutur Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga SEMAKU ini.
Departemen Agama juga wajib memaksimalkan portal website untuk memberikan informasi akurat terkait daftar tunggu keberangkatan jamaah haji. Tidak hanya itu, website resmi itu juga harus bisa menampilkan list travel penyelenggara haji dan umroh.
\"Sosialisasi sampai pelosok negeri bagaimana aturan yang berlaku dalam proses pendaftaran, penggantian jemaah haji yang meninggal, sehingga masyarakat tahu yang berlaku di Kementerian Agama dan tidak dibohongi oleh calo-calo yang tidak bertanggungjawab,\" demikian Riri. (151)