Tsk SMK IT Tunggu Audit

Senin 25-06-2018,09:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Perkara dugaan korupsi pembangunan SMK IT Arsitek di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, masih didalami penyidikannya oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu. Penetapan tersangka perkara ini masih menuggu hasil audit kerugian negara keluar.

Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, secara keseluruhan kasus korupsi MAN 2 hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik langsung memutuskan ada tidaknya pelanggaran pada kasus tersebut sekaligus menentukan siapa yang paling bertanggung jawab (tersangka) pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMK IT.

\"Secara keseluruhan kita hanya tinggal menunggu hasil audit, untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara sekaligus menentukan siapa yang paling bertanggung jawab pada kasus tersebut,\" jelas Kasat Reskrim.

Sampai tahap penyidikan, setidaknya sudah 25 orang saksi diperiksa. Bahkan dari jumlah saksi tersebut beberapa saksi diperiksa dua kali. Ditambah lagi beberapa saksi juga yang sudah diperiksa penyidik Polres diperiksa juga oleh tim dari BPKP, untuk keperluan audit kerugian negara. Sejumlah dokumen juga diminta BPKP untuk keperluan audit, dengan demikian tim penyidik hanya tinggal meunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

\"Sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek SMK IT diminta BPKP untuk keperluan audit, begitu juga dengan saksi,\" imbuh Kasat Reskrim.

Pembangunan SMK IT Arsitek, 2016, diduga kuat terjadi pelanggaran. Ada dugaan dalam pengerjaan proyek pembangunan SMK tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ada di anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2016. Dana proyek tersebut dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mencapai Rp 2,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan tim ahli dari Universitas Bengkulu, diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta. Dugaan sementara memang hanya pelanggaran pada pembangunan, tetapi seiring hasil penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain pada proyek ini seperti izin pembangunan serta pelanggaran lain. Pada tahap penyelidikan, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu telah memintai klarifikasi terhadap 15 orang. Saksi yang dimintai klarifikasi diantaranya kepala sekolah, ketua tim perencanaan dan pengawasan, PPK, bendahara serta penyedia material bahan bangunan.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait