Juli TSK Korupsi Diumumkan Ditangani Polres dan Kejari

Jumat 22-06-2018,11:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress- Penegak hukum baik dari Polres Lebong maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pastikan para tersangka dugaan korupsi yang sedang mereka tangani akan segera mengumumkan siapa tersangka (TSK), hal ini dikarenakan kedua intansi telah meminta tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara (KN), untuk itu kemungkinan pada bulan Juli 2018 penyidik bakal menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

Untuk Polres Lebong sendiri, kasus dugaan korupsi yang telah disampaikan ke pihak BPKP untuk dihitung KN yaitu dugaan korupsi pembangunan jalan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas. Dimana proyek pembangunan tersebut merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2015 yang lalu, dengan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.

Sementara kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lebong yaitu pengelolaan dana Desa (DD) Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis TA 2016 sebesar Rp 618 juta lebih yang digunakan untuk melakukan pembangunan beberapa infrastruktur pembangunan sarana air bersih, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), pembangunan jalan linkungan serta Jalan Usaha Tani (JUT).

Selain itu ada dugaan korupsi honor pengawas ujian nasional tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP) Kabupaten Lebong tahun 2017, dalam perjalananya penyidik Pidsus Kejari mengendus adanya indikasi lain yaitu dalam pembuatan naskah soal ujian SD dan SMP, dimana keduanya tergabung dalam satu paket kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 397 juta, dari jumlah tersebut hanya sebesar Rp 341 juta yang di SPJ kan, sehingga sekitar Rp 56 juta tidak jelas penggunaannya.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk mengatakan setelah pihak BPKP melakukan audit dan menyampaikan hasil hasil audit kepada pihaknya, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Dimana dalam kasus ini, jika nantinya diketahui sudah ada kerugian negera dalam penetapan tersangka bisa dipastikan tidak akan 1 orang tersangkanya. \"Ya tersangkanya nanti pasti akan lebih dari satu, tetapi kita belum bisa menentukan siapa tersangkanya,\" jelasnya kemarin

Sementaar itu, Kajari Lebong Prihatin SH MH melalui Kasi Pidsus Yogi Sudharsono SH, bahwa untuk kasus pengelolaan DD untuk pembangunan infrastruktur, diduga dalam pembangunannya tidak sesuai dengan spek atau kekurangan volume, sementara untuk dugaan korupsi ujian nasional diduga adanya pengurangan atau pemotongan honor pengawas dan dugaan korupsi dalam membuat naskah ujian.

\"Kita telah minta kepada tim audit BPKP untuk mengetahui kekurangan negera dalam kasus dugaan korupsi yang kita tangani di tahun ini,\"sampainya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait