Bak Terbuka Dilarang Angkut Manusia

Selasa 12-06-2018,17:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress - Guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaur, kembali mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia karena sangat membahayakan. Hal ini lantaran, mobil tersebut kerap digunakan masyarakat maupun para wisatawan untuk liburan dengan tujuan berbagai destinasi wisata di wilayah Kaur.

“Kita melarang bak terbuka digunakan mengangkut orang banyak seperti untuk mudik lebaran atau pergi berwisata. Karena menggunakan bak terbuka sangat berbahaya buat mereka,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Andrianto SH, kemarin (11/6).

Dikatakan Kasat, larangan mobil pick up dan sejenisnya di gunakan mengangkut manusia sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a dan bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu. Untuk itu ia berharap, para pengemudi atau penumpang agar bisa mematuhi apa yang sudah diatur didalam UU tersebut.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka yang harus ditindak atas pengalihfungsian kendaraan yang bukan pada kegunaannya, karena ini demi keselamatan kita sendiri,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, saat hari raya Idul Fitri serta musim liburan di Kabupaten Kaur, jajaran Polres Kaur terus memantau penggunaan mobil bak teruka yang sering dijadikan untuk angkutan orang. Terutama di kawasan yang padat arus lalu lintas, seperti di objek-objek wisata yang dipastikan ramai dikunjungi warga. Dimana nanti masih ditemukan adanya angkutan terbuka digunakan untuk mengangkut penumpan, maka polisi tidak segan memberikan sanksi tilang.

“Nanti akan kita pantau dan jika ada kedapatan akan kita tidak tegas angkutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait