Demokrat Perpanjang Penjaringan Bacaleg

Selasa 12-06-2018,12:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- DPC Demokrat Rejang Lebong memperpanjang waktu pendaftaran Bakal Calon DPRD Rejang Lebong untuk Pemilu serentak 2019 mendatang. Pendaftaran penjaringan Bacaleg Demokrat tersebut akan dibuka hingga 15 Juli mendatang.

\"Sebelumnya penjaringan Bacaleg ini kita tetapkan hingga tanggal 1 Juni kemarin, namun kita lakukan perpanjangan hingga 15 Juli mendatang,\" terang Ketua DPC Demokrat Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib SH saat buka bersama dengan kader dan simpatisan Partai Demokrat di Kantor DPC Demokrat Rejang Lebong Minggu (10/6) kemarin.

Diperpanjangnya proses penjaringan Bacaleg oleh Partai Demokrat tersebut, menurut Zulkarnain bukan karena minimnya pendaftar pada saat pembukaan pertama kemarin, namun karena masih panjangnya proses pendaftaran Bacaleg ke KPU Rejang Lebong, sehingga menurutnya pihaknya masih membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar.

\"Perpanjangan ini lebih karena tahapan di KPU belum mulai, karena kalau tahap di KPU sudah mulai, kita pasti siap atau Bacaleg kita juga sudah siap sesuai dengan kuota yaitu sebanyak 30 orang untuk 4 Dapil di Rejang Lebong,\" tambah Zulkarnain.

Bahkan menurut Zulkarnain, saat hingga kemarin pun untuk kuota perempuan mereka sudah terpenuhi. Hanya saja pihaknya masih membuka pendaftar, untuk membuka peluang bagi yang lain bisa masuk ke Demokrat. \"Siapa saja bisa mendaftar di Demokrat, yang penting memiliki visi dan misi yang sama dan memenuhi kriteria yang kita tetapkan,\" papar Zulkarnain.

Sementara itu, terkait dengan adanya pelarangan pencalonan kepada mantan Napi korupsi, Zulkarnain mengaku belum melakukan pengecekan apakah para Bacaleg Demokrat ada yang pernah tersandung masalah korupsi atau tidaknya. Namun menurutnya bila memang KPU melarang eks Napi korupsi mencalon, maka bila nanti ada Bacaleg dari Demokrat yang eks Napi kasus korupsi tentu saja tidak akan mereka calonkan. \"Kita tetap berpedoman pada peraturan KPU, bila memang melarang untuk itu (eks Napi korupsi), maka kita akan mengikutinya,\" demikan Zulkarnain. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait