JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan secara resmi untuk membantu polisi. Dalam operasi perbantuan itu kendalinya ada di polisi. \"Memang dalam komandonya itu nanti dibawah Polri yang bertanggungjawab,\" ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (29/01). Surat perintah panglima itu melengkapi MoU antara TNI-Polri yang ditandatangani Senin lalu (28/01). Menurut Agus, dalam tugas bantuan TNI, prajurit bisa diperintahkan oleh pimpinan Polri yang memegang komando.\"Ini pengendalian sepenuhnya nanti memang dari Polri, termasuk biaya operasinya ditanggung polisi,\" ujar Panglima yang didampingi para pejabat teras Mabes TNI dan pimpinan tiga angkatan (AD, AU, AL) itu. Pasukan TNI bisa digerakkan ke lokasi yang rawan kerusuhan secara serta merta. \"Atau jika sudah ada indikasi, maka bisa digerakkan lebih awal oleh pimpinan TNI setempat,\" kata Agus. Dia mencontohkan, menggerakkan pasukan Kostrad dari Divisi 1 Cilodong, Jawa Barat ke pusat kota membutuhkan waktu setidaknya tiga jam. \"Jalanan yang macet, itu bisa diantisipasi dulu, jadi beberapa hari sebelumnya sudah bisa disiagakan. Misalnya kalu Kostrad ya di Gambir (Makostrad,red),\" katanya. Nah, untuk biaya menggerakkan pasukan ini masih ditanggung oleh TNI. \"Nanti, kalau sudah masuk operasinya baru ditanggung polisi,\" kata mantan Pangarmabar itu. Bagaimana jika ada pelanggaran? Panglima menegaskan, hukuman tetap diberikan berdasarkan hukum militer. \"Tetap disidik oleh polisi militer dan disidangkan di mahkamah militer,\" ujar Agus. Dia meminta anggota TNI di lapangan tak resah dengan MoU dan surat perintah panglima itu. \"Pada kondisi tertentu saja, dan ini juga bukan berarti TNI dibawah Polri , bukan seperti itu,\" katanya. Secara terpisah, Haris Azhar dari KontraS menilai MoU dan surat perintah panglima itu bisa menimbulkan polemik dalam aplikasinya. \"Harus diakui di lapangan berbeda. Masih ada ego antar satuan yang kuat,\" katanya. Ini bisa berakibat fatal jika dalam kondisi rusuh misalnya, tentara yang di garis depan bertindak di luar kendali Polri. \"Polri harus menjelaskan kondisi apa yang membutuhkan TNI itu, ini harus diatur dalam peraturan yang baku, bukan definisi yang samara-samar,\" katanya.(rdl)
TNI Bisa Diperintah Polisi
Rabu 30-01-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB