BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang agenda putusan perkara kasus pembunuhan terhadap Auzia Umi Detra siswa SMAN 4 Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (6/6). Terdakwa Dimas mendapatkan vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH. Majelis hakim menilai Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Dimas,\" ujar hakim Diris membacakan putusan.
Terkait vonis tersebut Nelly Anggraeni kuasa hukum terdakwa, menyatakan masih pikir-pikir sampai 7 hari kedepan. Tetapi yang pasti atas vonis tersebut pihaknya merasa keberatan.
\"Kita masih pikir-pikir, tetapi kita jelas keberatan atas vonis majelis hakim tersebut,\" pungkas Nelly. (Riz)