Soal THR, Disnaker Surati Perusahaan

Selasa 05-06-2018,19:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur telah melayangkan surat kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran.

“Kita sudah menerima surat dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu terkait dengan hal ini soal pembayaran THR, dan surat edaran sudah kita kirim ke masing-masing perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Kaur Ir Sulaiman, saat ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (4/6).

Dikatakan Sulaiman, berdasarkan surat dari Disnakertrans nomor 3087/DKKTRANS-03/2018 tentang THR. Dimana dalam surat edaran menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2018 tentang THR keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang berkerja terus menerus selama satu bulan atau lebih.

Akumulasi penghitungannya yakni untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak diberikan satu bulan gaji. Sementara pekerja yang kurang dari itu masa kerjanya diberikan secara profesional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah bagi 12 bulan.

“Diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagaman ini, dan kita minta kepada perusahaan agar memberikan THR karyawannya sesuai surat edaran ini,” katanya.

Lanjutnya, hingga saat ini belum ada perusahaan yang keberatan memberikan THR untuk karyawannya. Bisa dikatakan mereka setuju terhadap pemberian THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian pihaknya dalam waktu dekat akan memantau kelapangan terkait dengan hal itu. “Nanti kita pantau sejauh mana mereka beri THR. Sekarang belum waktunya beri THR, karena puasa masih kurang beberapa hari lalu, kita pantau nanti H-4, H-3, besar THR minimal satu kali gaji,” katanya.

Sulaiman menambahkan, terkait mudik bareng karyawan perusahaan, dia mengatakan, tergantung dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Tapi hingga sejauh ini belum ada pemberitahuan. Saat ini beberapa perusahaan besar seperti PT CBS, PT, APS, PT Dua Putra Perkasa Pratama serta beberapa perusahaan lain belum ada membicarakan mudik bareng hal ini lantaran sebagian besar karyawannya warga Kaur. “Kita tidak berikan imbauan soal mudik bareng, itu kan inisiatif dari perusahaan,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait