BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu, membuat kebijakan baru terkait sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018. Khusus bagi siswa berprestasi untuk jenjang SMA dibebaskan dari sistim zonasi. Artinya siswa berprestasi dobolehkan memilih sekolah mana yang dia mau.
Kepala Dispendikbud Provinsi Bengkulu Drs. Budiman Ismaun MPd melalui Kepala Bidang Pendidikan SMA, R. Wahyu DP menegaskan, Dispendikbud Provinsi Bengkulu, saat ini masih menunggu Peraturan Gubernur Bengkulu (Pergub), serta petunjuk tehnis pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu.
\"Pergub sudah diusulkan ke pemda provinsi, namun sampai saat ini belum turun,\" ungkap R. Wahyu DP.
Meski begitu, sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, diatur bawah sekolah wajib menerima siswa yang berada di zona terdekat sekolah. Artinya, tahun ini tetap adan PPDB dengan sistem zonasi. Dengan kriteria 90 persen dari total siswa, sedangkan siswa pindahan (luar zona) seperti pindah domisili, ikut orang tua diberi porsi 5 persen dan sisanya lagi 5 persen diisi dari siswa khusus siswa berprestasi diberi keleluasaan memilih sekolah alias bebas zonasi. Mereka yang bebas zonasi adalah siswa/siswi yang memiliki prestasi ditingkat nasional mulai juara I, II dan juara III dalam bidang apa saja.
\"Siswa berprestasi rekomendasi dari Dinas terus untuk menentukan bisa tidaknya diterima kita serahkan ke sekolah, sementara berbasis zonasi tehnisnya sebentar lagi turun, mungkin dalam minggu-minggu ini, \" ungkapnya.
Dijelaskan Wahyu, PPDB jenjang SMA akan dilakukan secara online, sebelum pendftaran siswa bisa mengambil pasword pendaftaran pada sekolah yang dituju, selanjutnya siswa bisa mendaftar online dengan tiga pilihan sekolah. Pendaftaran akan dibuka pada 2 hingga 5 Juli 2018.
Sementara itu kepala Bidang SMK Drs Almuzni menuturkan, penerimaan PPDB jenjang SMK dilakukan bebas zonasi. Artinya siswa dari luar kota Bengkulu bisa mendaftar di kota Bengkulu dengan syarat di daerahnya tidak ada jurusan yang dipilih. Untuk pindah ke kota, selain menyertakan bukti pindah Kartu Keluarga, juga melampirkan surat pindah rayon yang diketahui sekolah dan disetujui Dinas Dikbud didaerahnya, dan disetujui di Dinas Dikbud provinsi Bengkulu untuk diketahui. PPDB SMK akan dilakukan dengan sistem seleksi, apa saja yang diuji menjadi kewenangan internasl sekolah.
\"Siswa siswi yang saat ini hendak bersekolah ke kota, silahkan mengurus bukti pindah rayon dan surat pindah KK minimal 4 bulan berdomisili di kota,\" tukasnya. (247)