Eksekusi Hutan Buru Tuntas

Selasa 05-06-2018,16:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SEMIDANG LAGAN BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit di kawasan hutan buru Semidang Bukit Kabu berhasil diselesaikan, Senin (4/6) kemarin. Dari 52 hektare lahan yang telah dikembalikan oleh masyarakat, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu telah menumbangkan ratusan pohon sawit di 25 hektare. Sedangkan, 27 hektare sisanya yang tidak ditanam sawit, sama sekali tidak digusur lantaran vegetasinya masih dikategorikan baik.

\"Alhamdulillah, penumbangan pohon sawit tanaman warga di kawasan hutan buru telah sukses. Sedangkan sisanya, yang hanya ditumbuhi oleh tanaman kayu sama sekali tidak kami eksekusi (dibiarkan,red),\" kata Kasubag Tata Usaha (TU) TU BKSDA Provinsi Bengkulu, Dr Suharno SSos MSi.

Menghindari terjadinya konflik antara masyarakat, sambung Suharno, pihaknya hanya akan melakukan eksekusi terhadap lahan yang sudah dikembalikan oleh masyarakat. \"Kami tidak menumbangkan sawit atau tanaman perkebunan lain yang belum diserahkan kepada kami,\" tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Suharno, penumbangan tanaman komersil merupakan upaya untuk menghutankan kembali kawasan hutan buru. Sebab, dari 9.200 hektare lahan hutan buru, ada sebanyak 3.000 hektar telah di kuasai oleh masyarakat. Lahan tersebut telah dialih fungsikan menjadi kawasan perkebunan \"Besar harapan kami agar masyarakat dengan sadar mengembalikan kawasan hutan buru kepada pemerintah,\" pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum, jelasnya, masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara jika dengan sengaja melakukan perambahan terhadap kawasan hutan buru. Dimana, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa isin menteri di dalam kawasan hutan buru. Sesuai dengan pasal 17 ayat 2 huruf (B) undang-undang nomor 18 tahun 2013, pelaku bisa dikenakan ancaman pindana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

\"Dengan memahami hukum yang berlaku, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperluas area perambahan. Jika tidak, aparat penegak hukum tentu saja akan bertindak tegas,\" pungkasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait