PNS Dilarang Merokok
BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE melarang keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merokok dalam ruangan kerja.
Hal ini dikarenakan dalan inspeksi mendadak (sidak) walikota ke semua ruangan Pemkot Jumat lalu (1/3), banyak ditemukan PNS sedangkan merokok tanpa mempedulikan PNS lainnya yang berada di dalam ruangan tersebut. Lebih parahnya lagi, tidak sedikit PNS merokok dalam ruangan ber-AC. "Apapun alasannya, tidak dibenarkan PNS merokok dalam ruangan," tegas walikota.
Ia menjelaskan merokok dalam ruangan tidak hanya berbahaya bagi orang yang merokok, namun sangat membahayakan semua orang yang berada dalam ruangan ruangan tersebut.
"Perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif, terutama bagi wanita dan ibu hamil," terangnya. Untuk itu, ia meminta bagi PNS yang ingin merokok untuk keluar dari ruangan kerja atau ditempat terbuka agar tidak terlalu mengganggu PNS lainnya.
"Kalau mau merokok silahkan keluar ruangan, jika memang tidak tahan lagi silahkan merokok di jendela, namun kepada harus menjulur keluar," sampainya.
Disinggung kedepannya mengenai larangan merokok dalam ruangan tersebut, walikota menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melarang secara lisan atau melalui tulisan larangan merokok di setiap ruangan, namun ia juga berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok bagi PNS Pemkot.
"Untuk saat ini kita coba terapkan larangan secara lisan dan melalui tulisan larangan merokok terlebih dahulu, jika cara ini tidak mampu menghentikan aktivitas merokok dalam ruangan, maka akan kita buat larangannya dalam bentuk Perda agar jelas sanksinya bagi yang melanggar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


