Oknum Nakes Seluma Diduga Jadi Calo CPNS, Tipu Warga Hingga Rp134 Juta
Paman korban, Wayan Kasmene, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menyetorkan uang secara bertahap. -IST-
SELUMA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Institusi pelayanan publik di Kabupaten Seluma kembali tercoreng oleh ulah oknumnya. Kali ini, seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Ulu Talo berinisial DR (33), diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban, Made Fitri Astuti (34), warga Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan, dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah setelah termakan janji manis pelaku sejak pertengahan tahun 2023.
Aksi penipuan ini bermula saat korban dan orang tuanya berobat ke Puskesmas Ulu Talo. Di lokasi tersebut, DR mulai melancarkan bujuk rayunya dengan mengklaim mampu meluluskan korban sebagai PNS di lingkungan Cagar Budaya Bengkulu.
Paman korban, Wayan Kasmene, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menyetorkan uang secara bertahap. "Jika dihitung total uang yang sudah dikirim ke rekening oknum PPPK ini sudah mencapai Rp134 juta," terangnya pada Sabtu (31/1).
Namun, hingga akhir 2025, janji tersebut tidak terbukti. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa formasi penerimaan CPNS Cagar Budaya Bengkulu yang dijanjikan pelaku sebenarnya tidak pernah ada.
BACA JUGA:Dorong Kemandirian Destinasi, Disparpora Mukomuko Perkuat Peran Pelaku Usaha di Danau Nibung
BACA JUGA:Bersih-Bersih Internal, Lima Anggota Polres Lebong Positif Sabu, Polda Bengkulu Siapkan Sanksi PTDH
Memasuki awal tahun 2026, keberadaan DR mulai misterius. Terduga pelaku dilaporkan sudah tidak lagi masuk kantor di Puskesmas Ulu Talo dan tidak ditemukan di kediamannya. Upaya mediasi yang dilakukan keluarga korban pun menemui jalan buntu.
“Oknum pelaku sudah menghilang dari desa dan berkantor pun tidak. Beberapa kali kami ke kediamannya justru yang ada hanyalah istri dan orang tuanya,” tambah Wayan.
Meskipun pelaku sempat meminta tempo hingga Maret 2026 dan menandatangani surat perjanjian pengembalian uang, hingga saat ini nomor ponsel DR tidak aktif dan yang bersangkutan sulit ditemui.
Pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada itikad baik dari pelaku. Dugaan praktik percaloan ini murni dinilai sebagai tindak pidana penipuan yang mencatut institusi negara.
"Kami keluarga masih berharap ada itikad baik dari Dr dan keluarganya. Namun jika tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan kami akan membawa perkara ini ke hukum," pungkas Wayan.
Selain potensi pidana, DR juga terancam sanksi disiplin berat sebagai ASN karena telah meninggalkan tugas (mangkir) tanpa keterangan dalam waktu yang lama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


