Kemenag Mukomuko Perluas Peran KUA, Tak Hanya Urus Administrasi Pernikahan
Kemenag Mukomuko Perluas Peran KUA, Tak Hanya Urus Administrasi Pernikahan--
BENGKULUEKSPRESS.COM– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) memperluas perannya di tengah masyarakat. KUA tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat pencatatan administrasi pernikahan, tetapi juga diharapkan menjadi ruang pembinaan untuk mempersiapkan keluarga yang sehat, matang dan berkualitas.
Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, mengatakan pembentukan keluarga berkualitas harus dimulai sejak sebelum pasangan melangsungkan pernikahan. Karena itu, pembinaan terhadap calon pengantin menjadi bagian penting yang perlu diperkuat oleh jajaran KUA.
Menurut Widodo, calon pasangan suami istri perlu memiliki kesiapan yang cukup, bukan hanya dari sisi administrasi dan agama, tetapi juga menyangkut kesehatan, mental, pengetahuan, ekonomi serta kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga.
“KUA memiliki posisi yang sangat strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, perannya tidak cukup hanya melayani pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kesiapan membangun keluarga,” ujar Widodo.
Ia menjelaskan, keluarga merupakan lingkungan pertama bagi tumbuh dan berkembangnya seorang anak. Kesiapan orang tua akan sangat menentukan kemampuan keluarga dalam memberikan pengasuhan, memenuhi kebutuhan gizi, menjaga kesehatan serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Karena itu, Kemenag mendorong penghulu dan penyuluh agama di setiap KUA agar memanfaatkan pembinaan calon pengantin sebagai sarana edukasi yang lebih luas.
BACA JUGA:JPU Kejati Bengkulu Minta Eksepsi Terdakwa PLTA Musi Ditolak, Dakwaan Dinilai Sudah Tepat
BACA JUGA:Sukses Kibarkan Merah Putih, Paskibraka Mukomuko Disiapkan Hadiah dan Wisata ke Bukittinggi
Materi pembinaan, kata Widodo, dapat mencakup perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, kesiapan menjadi orang tua, pola asuh anak, pemenuhan gizi hingga penguatan komunikasi dalam kehidupan rumah tangga.
Selain pembinaan calon pengantin, KUA juga memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak.
Widodo menilai edukasi tersebut sebaiknya tidak diberikan hanya ketika pasangan sudah datang mendaftarkan pernikahan. Pembinaan perlu dilakukan sejak remaja dengan melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama dan masyarakat.
“Generasi muda perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depannya. Menikah bukan sekadar siap melaksanakan akad, tetapi juga harus siap menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan dan orang tua,” katanya.
Menurutnya, perkawinan pada usia yang belum siap dapat menghadirkan berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, keputusan untuk menikah perlu didasarkan pada kesiapan yang matang, bukan semata-mata karena faktor usia atau dorongan lingkungan.
Ia menegaskan, upaya tersebut bukan untuk menghambat masyarakat dalam membangun keluarga, melainkan memastikan pasangan yang menikah memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

