Banner HONDA

JPU Minta Latifa Ditahan, Nilai Kerugian Hampir Rp4 Miliar Jadi Pertimbangan

JPU Minta Latifa Ditahan, Nilai Kerugian Hampir Rp4 Miliar Jadi Pertimbangan

Wahyu Satrio-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar, Latifa Tusa'dia, usai pembacaan tuntutan, Selasa (21/7/2026).

Permohonan penahanan tersebut diajukan setelah JPU menuntut Latifa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Satrio mengatakan, permohonan penahanan didasarkan pada pertimbangan subjektif penuntut umum setelah mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu pertimbangannya ialah besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Kerugiannya hampir Rp4 miliar. Itu menjadi salah satu pertimbangan kami. Permohonan penahanan itu merupakan pertimbangan subjektif dari kami sebagai penuntut umum," kata Wahyu usai persidangan.

BACA JUGA:Mencegah Korupsi Anggaran Desa, Kejari Bengkulu Selatan Bekali Kades Lewat Program Jaksa Jaga Desa

BACA JUGA:Jamin Keadilan Harga TBS, Pemkab Bengkulu Selatan Fasilitasi MoU Petani dan PKS

Menurut Wahyu, perkara yang didakwakan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan sehingga jaksa menilai terdapat dasar hukum untuk meminta terdakwa ditahan hingga proses persidangan selesai.

Selain itu, JPU juga menilai terdakwa belum mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan. Selama persidangan, Latifa hanya mengakui menggunakan sekitar Rp230 juta dari dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

"Dia tidak mengakui seluruhnya. Yang diakui hanya sekitar Rp230 juta," ujarnya.

Meski demikian, jaksa tetap memasukkan sejumlah hal yang meringankan dalam surat tuntutan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim belum langsung mengabulkan permohonan penahanan tersebut. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu permintaan JPU sebelum mengambil keputusan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait