Banner HONDA

Teror Jalan Lintas Curup–Lebong, Pengemudi Terluka Usai Mobil Dilempari Batu

 Teror Jalan Lintas Curup–Lebong, Pengemudi Terluka Usai Mobil Dilempari Batu

Teror: Sebuah Mobil Bak terbuka dilempari batu saat melintasi jalan lintas Curup-Lebong-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi pelemparan batu terhadap sebuah mobil yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lebong, tepatnya di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, mengakibatkan seorang pengendara mengalami luka di bagian kepala. Saat ini, jajaran Polsek Bermani Ulu masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui bernama Erik Estrada (39), warga Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.

Berdasarkan laporan kepolisian, sebelum kejadian korban bersama istri dan anaknya baru pulang dari Curup menuju kediamannya di Kabupaten Lebong. Saat melintas di Desa Tebat Tenong Luar, korban melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Tak lama kemudian, salah seorang yang dibonceng diduga melemparkan batu ke arah mobil korban dari jarak sekitar lima meter. Batu tersebut menghantam kaca depan mobil hingga pecah, lalu mengenai kepala bagian kanan korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA: Pengawasan Babinsa Tuai Apresiasi, Revitalisasi SMKN 1 Bengkulu Selatan Berjalan Maksimal

BACA JUGA: Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi

Korban kemudian menghentikan kendaraannya di pinggir jalan. Sang istri selanjutnya menghubungi saksi yang berada sekitar 500 meter di belakang kendaraan korban. Setelah itu, korban dibawa ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan perawatan medis, sementara saksi mendatangi Polsek Bermani Ulu guna melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

"Benar, kami telah menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu. Saat ini personel sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Ronal Pasaribu.

Ia menegaskan, kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku agar segera melaporkannya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut maupun memiliki informasi mengenai identitas pelaku agar segera menyampaikan kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan sangat membantu proses pengungkapan kasus ini," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, selain mengalami luka di kepala, korban juga mengalami kerugian materi berupa kaca depan mobil yang pecah. Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu masih dalam penanganan intensif Polsek Bermani Ulu.(Razik)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: