Banner HONDA

Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan

Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan

Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Keterangan dua saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026), justru mengungkap bahwa keluarga terdakwa sejak awal mengetahui adanya pengakuan Latifa Tusa'diah telah mengambil uang milik perusahaan dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kedua saksi yang dihadirkan, yakni Diwi Apriana dan Agustina, merupakan kakak kandung terdakwa. Dalam keterangannya, Diwi mengaku mendatangi kantor Aris pada 27 September 2025 setelah mengetahui adiknya berada di sana.

Setibanya di lokasi, Diwi melihat Latifa dalam kondisi menangis dengan mata bengkak. Ia kemudian menemui istri Aris yang menjelaskan bahwa tidak ada tekanan terhadap Latifa. Dalam pertemuan tersebut, Diwi mengaku diberi penjelasan bahwa Latifa telah mengambil uang milik perusahaan.

Diwi juga membenarkan adanya surat yang ditulis sendiri oleh Latifa berisi pernyataan penyerahan sejumlah aset kepada pihak perusahaan, berupa mobil, sepeda motor, dan emas. Saat ditanya mengenai isi surat tersebut, menurut Diwi, Latifa tidak memberikan jawaban.

Dalam persidangan, Diwi mengaku keluarganya kemudian bersedia menjaminkan sejumlah aset, mulai dari bedengan, mobil, surat kendaraan hingga ruko, setelah mengetahui nilai kerugian perusahaan yang saat itu disebut sekitar Rp3,1 miliar.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tahan Diri Usulkan Rekrutmen CPNS dan PPPK Baru, Ini Alasannya

BACA JUGA:Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan

Menurut Diwi, penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan harapan Latifa tidak diproses secara hukum.

Keterangan senada disampaikan Agustina. Ia menerangkan bahwa sejak 27 September 2025 dirinya menjadi pihak yang berkomunikasi dengan perusahaan karena kondisi Latifa saat itu dinilai tidak memungkinkan.

Agustina mengaku mengikuti proses audit yang dilakukan terhadap Latifa hingga akhirnya diperoleh hasil sementara yang menyebut nilai kerugian perusahaan sekitar Rp3,1 miliar.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga kemudian menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan dan menandatangani akta penyerahan aset. Menurut Agustina, langkah tersebut dilakukan dengan harapan perkara dapat diselesaikan tanpa membawa Latifa ke proses pidana.

Dari rangkaian keterangan kedua saksi tersebut, terungkap bahwa keluarga terdakwa tidak membantah adanya tuduhan bahwa Latifa telah mengambil uang perusahaan. Sebaliknya, keluarga mengakui telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk menyerahkan dan menjaminkan sejumlah aset setelah menerima penjelasan mengenai pengakuan Latifa dan nilai kerugian yang disampaikan pihak perusahaan.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan penyampaian dari saksi a de charge yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam persidangan. Penilaian terhadap kekuatan pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Penasehat hukum terdakwa, Benni Hidayat SH, mengatakann, bahwa pihaknya memahami alasan majelis hakim dan JPU mempertanyakan kehadiran kedua saksi karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Namun, menurutnya, kedua saksi tetap relevan untuk didengar keterangannya karena mengetahui langsung rangkaian peristiwa sejak awal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: