Polemik Batu Bara Bengkulu Tengah, Pemprov dan Polda Cari Titik Temu
Pemprov dan Polda Bengkulu bahas polemik pengambilan batu bara saat banjir di Bengkulu Tengah, cari solusi yang adil dan sesuai aturan.--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Polemik pengambilan batu bara yang hanyut terbawa arus sungai saat banjir di Bengkulu Tengah dibawa ke meja dialog. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Polda Bengkulu menggelar hearing dengan masyarakat untuk mencari solusi yang dapat menjembatani kepentingan hukum dan kebutuhan ekonomi warga.
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6/2026), dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto, serta perwakilan masyarakat Bengkulu Tengah.
Isu utama yang mengemuka adalah aktivitas warga yang mengumpulkan batu bara dari aliran sungai—kegiatan yang di satu sisi menjadi sumber penghidupan, namun di sisi lain bersinggungan dengan aspek hukum pertambangan.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan pemerintah daerah membuka ruang dialog untuk memastikan setiap kebijakan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
"Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Mian.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Umumkan 30 Lulusan Capaska 2026
BACA JUGA:Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Ia menekankan, persoalan izin usaha pertambangan (IUP) berada di ranah pemerintah pusat, sehingga penyelesaian tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dari sisi masyarakat, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menyampaikan bahwa batu bara yang dikumpulkan bukan berasal dari aktivitas tambang, melainkan material yang terbawa arus saat banjir.
"Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup," kata Burhan.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan posisi aparat penegak hukum tetap berlandaskan aturan, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat," tegas Kapolda.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mendorong lahirnya formulasi penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di Bengkulu Tengah.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
