Banner HONDA

Cemari Lingkungan, Pemkot Bengkulu Tutup TPS Liar di Singaran Pati

Cemari Lingkungan, Pemkot Bengkulu Tutup TPS Liar di Singaran Pati

TPS liar di singaran Pati di tutup-foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan praktik pembuangan sampah ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Langkah ini diambil menyusul keluhan warga terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan.

Penertiban dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Anshar Amin, bersama Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang di kawasan RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati. 

Dari hasil peninjauan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis sampah, mulai dari limbah plastik hingga material lain yang tidak layak dibuang di lokasi tersebut.

Meski pemilik lahan beralasan bahwa sebagian sampah berupa material bangunan dimanfaatkan untuk penimbunan, pemerintah tetap menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tanpa izin tidak dapat dibenarkan. Penegakan aturan, menurut DLH, harus tetap berjalan tanpa kompromi.

“Fokus kita saat ini adalah pembinaan. Namun demikian, apapun alasannya, aturan tetap harus dipatuhi,” ujar Anshar Amin.

BACA JUGA:Pedagang Bersedia Tertibkan Lapak di Pantai Panjang

BACA JUGA:Bengkulu Pimpin Capaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Terus Diperluas

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bengkulu memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik lahan untuk melakukan penataan.

Material yang masih dapat dimanfaatkan diperbolehkan untuk penimbunan sesuai ketentuan, sementara sampah lain yang tidak memenuhi syarat wajib segera dibersihkan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut harus dihentikan total mulai Jumat (24/4/2026). 

Pemilik lahan juga diwajibkan menutup area bekas timbunan sampah menggunakan tanah atau material yang telah disetujui DLH guna mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

Penertiban ini turut melibatkan aparat kelurahan setempat, termasuk Lurah Jembatan Kecil, Lurah Padang Harapan, serta perangkat RT dan RW sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ke depan, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan pengawasan akan diperketat, khususnya di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Pemerintah menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: