Banner HONDA
BPBD

411 WBP Lapas Curup Terima Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas

411 WBP Lapas Curup Terima Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas

Lapas Curup Terima Remisi Idul Fitri--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 411 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan pemberian remisi keagamaan tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif, memiliki kekuatan hukum tetap, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini berjalan aman dan tertib. Total ada 411 WBP yang menerima remisi, dan satu orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya, Sabtu 21 Maret 2026.

BACA JUGA:Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak

 

David menjelaskan, narapidana yang langsung bebas tersebut merupakan terpidana kasus pencurian yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan, sehingga masa pidananya berakhir tepat pada hari raya.

Secara rinci, sebanyak 299 WBP menerima Remisi Khusus (RK) I kategori umum. Dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 70 orang, satu bulan 198 orang, 1,5 bulan 25 orang, dan dua bulan enam orang.

Kemudian, 110 WBP lainnya menerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Rinciannya, pengurangan 15 hari bagi 22 orang, satu bulan 78 orang, 1,5 bulan delapan orang, serta dua bulan dua orang.

Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas tercatat dua orang. Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti selama dua bulan.

Menurut David, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib selama berada di dalam lapas.

Salah seorang WBP yang langsung bebas, Pausi (35), mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia bertekad untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama di lapas.

"Saya ingin membuka usaha sendiri dari keterampilan yang saya pelajari, seperti pangkas rambut dan membatik. Saya juga bersyukur bisa belajar mengaji selama di sini," ungkapnya.

Lapas Kelas IIA Curup sendiri menampung warga binaan dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong. (ary)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: