Ancaman Tegas Pelaku Usaha Jika Tak Tutup Pukul 24.00 WIB Selama Ramadan
Ancaman Tegas Pelaku Usaha Jika Tak Tutup Pukul 24.00 WIB Selama Ramadan--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu mengambil langkah tegas demi menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu diwajibkan mematuhi batas jam operasional yang telah ditetapkan, yakni tutup maksimal pukul 24.00 WIB.
Langkah ini mulai disosialisasikan secara langsung pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kegiatan imbauan edukatif dipimpin Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Eddy Apriyanto bersama Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. Petugas menyasar sejumlah titik hiburan malam, termasuk kawasan karaoke di KM 6,5.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut didampingi personel Polsek Gading Cempaka serta jajaran kecamatan setempat guna memastikan imbauan berjalan kondusif dan diterima baik oleh para pelaku usaha.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Bingung, Dishub Kota Bengkulu Sosialisasi Jalur One Way di Kawasan Pasar Minggu
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional bukan sekadar anjuran, melainkan ketentuan wajib yang harus dipatuhi seluruh pengelola hiburan malam.
“Saat ini kita masih melakukan imbauan edukasi. Tetapi jika nanti ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran jam operasional di bulan Ramadan, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sahat.
Menurutnya, kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah, pembatasan jam operasional bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Aktivitas hiburan yang melewati batas waktu juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, kenakalan remaja, hingga penyakit masyarakat. Karena itu, Pemkot Bengkulu berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik selama Ramadan.
Satpol PP memastikan, setelah masa sosialisasi berakhir, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan lebih ketat, terutama pada malam hari. Setiap pelanggaran akan didata dan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya suasana Kota Bengkulu yang aman, tertib, dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


