Jadwal Cuci Kampung Masih Mengambang, Kebutuhan Dana Sekitar Rp 5 Juta
Cuci Kampung Bengkulu Selatn--
KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sanksi adat berupa prosesi cuci kampung atas kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan warga Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan, hingga kini belum dapat dipastikan jadwal pelaksanaannya. Padahal, keputusan adat tersebut telah ditetapkan melalui musyawarah desa yang digelar pada Sabtu malam, 7 Februari 2026.
Ketidakpastian ini terjadi karena pihak pelaku belum memberikan kepastian terkait kesanggupan memenuhi kewajiban adat, termasuk penyediaan dana dan hewan untuk prosesi. Sementara itu, pihak korban masih terus menunggu realisasi keputusan adat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pemulihan nama baik keluarga.
BACA JUGA:BRI Peduli TJSL Perkuat Fasilitas Pendidikan, Ratusan Meja Belajar hingga PC Diserahkan
BACA JUGA:Betunggal Festival Ramadan Segera Hadir, Pantai Pasar Bawah Disiapkan Jadi Pusat Takjil Terbesar
Kepala Desa Durian Seginim, Mirzan Paruzi, menjelaskan musyawarah adat digelar bersama tokoh adat, tokoh agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk menentukan langkah adat atas peristiwa yang dianggap mencederai norma desa.
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan pelaku wajib menyediakan satu ekor kambing untuk disembelih dalam prosesi cuci kampung, serta memenuhi kewajiban uang adat sebesar Rp 400 ribu dan kebutuhan lainnya. Berdasarkan hasil perhitungan, total kebutuhan biaya prosesi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta.
“Biaya tersebut menyesuaikan kebutuhan di lapangan, termasuk kambing, perlengkapan adat, dan jamuan prosesi,” ujar Mirzan kepada BE beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Hadir di HUT SMAN 4 Bengkulu Selatan, Kapolres AKBP Awilzan Hadirkan Polisi Bersenjata Api
Prosesi cuci kampung sendiri direncanakan dilaksanakan di luar wilayah permukiman, seperti di pinggir sungai. Prosesi ini merupakan tradisi turun-temurun sebagai simbol pembersihan kampung dari pelanggaran norma adat dan agama.
Namun, setelah lebih dari sepekan sejak musyawarah digelar, jadwal pelaksanaan belum juga dapat dipastikan. Hal ini disebabkan pihak pelaku masih menjalani proses hukum dan belum menyatakan kesiapan menjalankan sanksi adat yang telah diputuskan.
Informasi tersebut juga dibenarkan pihak korban, yang hingga kini masih menunggu kepastian dari pihak pelaku dan pemerintah desa terkait waktu pelaksanaan cuci kampung.
“Sampai sekarang belum ada kepastian kapan dilaksanakan. Kami masih menunggu keputusan dari pihak pelaku,” ujar pihak korban.
BACA JUGA:Bupati Arie Septia Adinata Lantik 85 Pejabat Bengkulu Utara, Termasuk Kadis Pendidikan dan Sekwan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


