Terhambat APBD Perubahan, Pemkot Bengkulu Pastikan Gaji PPPK Cair Paling Lambat Minggu Pertama November 2025
BPKAD Kota Bengkulu, melalui Kepala BPKAD Yudi Susanda, memastikan Gaji PPPK segera dibayarkan setelah proses pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 rampung. -IST-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilakukan setelah proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 rampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK pada bulan Oktober disebabkan oleh proses evaluasi APBD Perubahan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Memang kemarin kita masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan dari provinsi. Alhamdulillah, evaluasi sudah turun, dan insya Allah dalam minggu ini kita selesaikan proses penyampaiannya ke DPRD. Setelah itu, segera kita bayarkan,” jelas Yudi, Senin (27/10/2025).
BACA JUGA:Kadis Pertanian Kaur dan Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Tersangka, Total 14 Orang Ditahan
BACA JUGA:800 Hektare Lahan Telah Ditanami Jagung, Optimis Produksi Capai 90 Ribu Ton Lewat Program Sade Sahe
Yudi Susanda menambahkan, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan secepatnya begitu proses administrasi selesai. Ia menargetkan pembayaran dapat dilakukan pada akhir Oktober.
“Kalau pun belum [cair akhir Oktober], paling lambat minggu pertama November sudah cair. Artinya, seluruh kewajiban pemerintah daerah tetap kita bayarkan. Saat ini hanya tertunda karena proses APBD Perubahan,” ujarnya.
Dengan demikian, para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diimbau untuk bersabar, karena pembayaran gaji akan dilakukan sekaligus, termasuk rapelan untuk bulan Oktober jika pencairan baru terlaksana pada November.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

