Syarat Nikah Terbaru yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

Syarat Nikah Terbaru yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

buku nikah--

BENGKULUEKSPRRESS.COM - Bagi pasangan yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan, mengetahui persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbaru  menjadi hal wajib.

Mengingat prosesi pernikahan melibatkan urusan administrasi yang diatur oleh negara yang memerlukan beberapa dokumen penting sebagai arsip.

Lantas, apa saja syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan oleh pihak perempuan dan laki-laki?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. 

Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Berikut ini syarat menikah di KUA.

BACA JUGA:Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Mahar yang Dilarang Dalam Islam

Syarat menikah di KUA terbilang cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika syarat menikah di KUA dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. 

Meski begitu, syarat menikah di KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.

Syarat Menikah di KUA

Untuk melengkapi syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat menikah di KUA sebagai berikut:

  • Syarat menikah di KUA yang pertama adalah membawa surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu membawa surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Syarat menikah di KUA yang berikutnya yaitu bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Syarat menikah di KUA yang lainnya adalah dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

BACA JUGA:Pahala Besar dan Rezeki Berlimpah, untuk Suami yang Menafkahi Keluarga

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
  • Lampiran Syarat Nikah:
  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: