Bila Tidak Ingin Hewan Kurban Tak Sah, Buya Yahya Sarankan Jangan Sembelih di Waktu ini

Bila Tidak Ingin Hewan Kurban Tak Sah, Buya Yahya Sarankan Jangan Sembelih di Waktu ini

buya yahya--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam melaksanakan ibadah kurban tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah waktu pelaksanaanya.

Waktu pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus diperhatikan, karena bila salah justru membuat ibadah kurban kita menjadi tidak sah.

Ihwal waktu pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri, pernah di jelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya.

BACA JUGA:Bolehkan Kambing Atau Sapi Hamil Dikurbankan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Teman Susah Bayar Hutang, Buya Yahya Sarankan ini Saat Menagih Agar Dapat Pahala

Penjelasan waktu untuk pemotongan atau penyembelihan hewan kurban oleh Buya Yahya tersebut diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Dalam ceramahnya tersebut, ulama yang memiliki nama lengkap Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD mengingatkan umat Islam harus memahami tentang waktu penyembelihan hewan kurban.

Karena menurut Buya Yahya, bila hewan kurban disembelih atau dipotong tidak tepat pada waktunya, maka hewan tersebut tidak sah sebagai hewan kurban.

Dijelaskan Buya Yahya, waktu penyembelihan hewan kurban tersebut adalah saat hari raya Idul Adha atau setelah menunaikan sholat Idul Adha dan saat hari tasyrik.

"Ingat! waktu menyembelih qurban adalah hari raya Idul Adha, ditambah tiga hari tasyrik, terbenam matahari di hari terakhir tasyrik, sudah berakhir waktunya," terang Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bagaimana bila seseorang melakukan penyembelihan hewan kurban saat sudah melewati waktunya, seperti menyembelih saat malam hari.

"Menyembelih di malam hari, alasannya nggak ngejar waktunya kalau besok. Jadi, nyicil waktu takbiran sudah menyembelih kambing, itu namanya menyembelih kurban sebelum waktunya," tegas Buya Yahya.

Bila memotong hewan kurban pada waktu tersebut, maka menurut Buya Yahya hewan yang dipotong tersebut tidak termasuk sebagai hewan kurban. Hal tersebut dikarenakan hewannya disembelih sebelum waktunya.

Begitu juga dengan menyembelih hewan kurban setelah hari tasyrik yaitu tanggal 11,12 dan 12 Dzulhijjah maka tidak dianggap sebagai hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: