Tarif Parkir Maksimal Rp 2 Ribu, Jangan Bayar Jika Diminta Lebih

Tarif Parkir Maksimal Rp 2 Ribu, Jangan Bayar Jika Diminta Lebih

UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu saat menertibkan lapak pedagang yang diduga disewakan oleh para jukir zona 6 Panorama-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) selama libur sekolah, perayaan Natal 2022, dan Tahun Baru 2023 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu akan melakukan monotoring rutin ke sejumlah titik-titik parkir di Kota Bengkulu. Sesuai ketetapan perda, tarif parkir Rp 1 ribu untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil.

Suasana liburan dan ramai pengunjung khususnya dikawasan wisata biasanya banyak ditemukan jukir nakal yang seenaknya menaikan tarif parkir di luar ketetapan perda. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan mengimbau agar masyarakat tidak membayar jika juru parkir meminta bayaran lebih saat membayar parkir.

Sesuai ketetapan perda, tarif parkir di Kota Bengkuku masih Rp 1 ribu untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil.

BACA JUGA:Sebarkan Foto Wanita Tanpa Busana, Lelaki Ini Ditangkap Setelah Kabur 9 Bulan

BACA JUGA:Kuliner Khas Bengkulu Ikan Pais Salah Satu Menu Kesukaan Atalia Ridwan Kamil, Ini Dia Cara Memasaknya 

"Kita minta jangan ada Jukir yang nakal yang menikkan tarif parkir di luar ketentuan yang ada. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, kita akan rutin melakukan monotoring selama nataru ini. Kita juga meminta agar masyarakat Kota Bengkulu pro-aktif melaporkan setiap adanya aktifitas pungli disetiap titik-titik lokasi parkir. Baik itu di tempat wisata, pasar, maupun pertokoan di luar retribusi yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum," jelas Hendri, Kamis (22/12/2022).

Ia melanjutkan, di dalam perda tersebut mengandung ketetapan tarif parkir untuk roda dua sebesar seribu dan untuk roda empat (mobil) sebesar Rp 2 ribu.

Jika nantinya ditemukan ada jukir yang melaukan pungli, tentu sanksi tegas yang akan diberikan yakni pencabutan SPT, sedangkan untuk oknum yang tidak memiliki SPT jukir tentu akan di bawa kejalur hukum karena sudah melakukan praktik pungli. 

Dishub juga akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian, terutama dilokasi objek-objek wisata yang akan ramai dan dipadati oleh pengunjung atau wisatawan. Apalagi disuasana tersebut juga rawan terjadinya kecelakaan dan pencurian serta tindak kriminal lainnya. (Imn)

BACA JUGA:Rumah Sakit Tino Galo Diresmikan, Helmi: Insyallah Pelayanan Terbaik di Dunia

BACA JUGA:Atalia Ridwan Kamil Pernah Makan Pendap, Kuliner Asal Bengkulu, Begini Cara Membuatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: