Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu Persilakan Pihak yang Ingin Menggugat

Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu Persilakan Pihak yang Ingin Menggugat

Foto Suary/BE : Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs Heri Supriyanto M.Si, saat diwawancarai wartawan.--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat hasil ketetapan 6 orang peserta calon anggota Bawaslu, Senin (2/8) kemarin.

Diungkapkan oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel), Drs Heri Supriyanto M.Si, tugas dan fungsi Timsel hanya melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Semua telah pihaknya lakukan sesuai dengan jadwal yang diberikan kepada pihaknya selaku Timsel.

BACA JUGA:Beredar Nama 6 Besar Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ini Kata Timsel

"Bawaslu tidak punya kewenangan hanya pelaksana. Jadwal timsel, sudah sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan dari Bawaslu," ungkap lelaki yang akrab disapa Mas Heri Gaek ini, Rabu (3/8).

Terkait dengan tes kesehatan yang sempat diulang untuk beberapa peserta, menurutnya itu sepenuhnya wewenang Polda sebagai pelaksana.

Karena itu merupakan kerjasama antara Polri dalam hal ini Polda dengam Bawaslu secara langsung bukan dengan Timsel. Sedangkan untuk penilaian kesehatan diberikan ke Bawaslu dan Timsel hanya menerima hasilnya nanti.

BACA JUGA:Tim Pansel Bawaslu Provinsi Bengkulu Diancam akan Dilaporkan ke DKPP

Menurut pandangannya Polda telah mengerjakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu dengan baik.

"Itu kerjasama antara Bawaslu dengan Polda, timsel tidak berhubungan langsung dengan Polda, mekanismenya Polda yang atur dan hasilnya dikirim ke Bawaslu bukan ke Timsel. Jadwal tes kesehatan 2 hari kerja," jelasnya.

Hal itu juga sama berlaku untuk tes CAT, yang kerjasamanya langsung antara Bawaslu dan BKN. Bahkan untuk pembuatan soal dan tema yang dibahas didalamnya tidak melibatkan timsel dan hal itu juga dengan Psikotes.

"Begitu juga tes CAT, Psikotes dan beberapa tahapan lainnya. Timsel hanya melaksanakan dan menerima hasilnya, dari Bawaslu," tambahnya.

Sedangkan untuk keterwakilan Perempuan, ia mengatakan tidak ada aturan dari Perundang Undangan maupun Peraturan Bawaslu yang mewajibkan. Hanya mempertimbangkan, ditambah lagi memang sedikit perempuan yang mendaftakan diri sejak awal.

"Di aturan itu memperhatikan bukan mewajibkan, dan pendaftar perempuan juga memang sedikit," terang Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: