Karyawan Pamorganda Diamankan

Karyawan Pamorganda Diamankan

Diduga Curi Karet Perusahaan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan salah satu oknum karyawan PT Pamorganda berinisial JM (33) warga Desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara. JM diamankan atas dugaan telah mencuri atau menggelapkan karet perusahaan tempat dia bekerja.

Ini berdasarkan laporan dari PT Pamorganda bahwa mencurigai JM melakukan pencurian atau penggelapan hasil dari panen karet PT tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP M Jufri SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/11)\"Kita telah mengamankan tersangka JM atas dugaan penggelapan,\" katanya.

AKP Jufri menerangkan bahwa JM mengakui telah melakukan penggelapan sebanyak 2 kali, yang pertama sebanyak 50 Kg dan yang kedua 200 Kg. Setiap kali dirinya melakukan tugasnya memanen karet, sebagian dari hasil panen tersebut disisihkannya sebagian untuk dijual ketempat lain.

\"Bukannya disetorkan ke perusahan, tetapi tersangka setiap kali memanen karet, sebagian dari hasil panen tersebut disisihkannya untuk dijual ketempat lain,\" ujar Kasat.

Kasat menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mendalami apakah tersangka hanya melakukan dua kali atau lebih, yang jelasnya pelaku serta barang bukti sudah diamankan.\"Saat ini kita masih mendalami siapa saja yang terlibat dan berapa kali dilakukan,\" ungkapnya. Atas dugaan tersebut, JM sudah resmi menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: